UMUM
PERSONEL KOMLEKDAM IM HADIRI PEMUSNAHAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI HASIL PENERTIBAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ALAT PERANGKAT TELEKOMUNIKASI (APT) WILAYAH PROVINSI ACEH
Dalam rangka pemusnahan Alat perangkat Telekomunikasi Ilegal (tidak berizin/tidak bersertifikat) , Balmon. Banda Aceh (16/12/2025).
Salah satu kegiatan rutin untuk menghancurkan perangkat telekomunikasi ilegal (tidak berizin/tidak bersertifikat) yang disita karena mengganggu layanan publik dan keselamatan, dilakukan dengan cara memotong menggunakan mesin gerinda atau menghancurkan pakai palu, serta didasarkan pada hukum telekomunikasi untuk menjaga spektrum frekuensi Radio.
Kegiatan pemusnahan ini juga penting untuk tetap mengingat ada proses hukum yang harus dijalankan terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah diamankan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi
Radio Kelas II Banda Aceh selama tahun 2024. Pada tahun 2024, telah dilakukan pengamanan terhadap 109 alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki ISR atau tidak memiliki sertifikasi perangkat dari 32 pengguna dan penjual. Setelah kegiatan pengamanan ini, sebanyak 59 perangkat yang dimiliki oleh 15 pengguna telah diurus izinnya dan
perangkat tersebut telah dikembalikan.Terdapat 50 perangkat dari 17 pengguna yang hingga batas waktu yang ditentukan tidak diurus izinnya dan harus dihancurkan.
Dalam mempersiapkan kegiatan pemusnahan ini.
Acara pemusnahan ini dihadiri, Kasi pernika komlekdam IM, Kepala Seksi Korwas PPNS Reskrimsus Polda Aceh, Ketua ORARI Daerah Aceh, Ketua RAPI Daerah Aceh, TVRI Aceh,
dan seluruh pegawai Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas II Banda Aceh.